Sorong – Kualitas pelayanan publik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) masuk dalam kategori kurang.
Hal ini terungkap dalam laporan hasil penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirilis Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menyatakan hasil penilaian tersebut mencerminkan lemahnya kualitas layanan dasar yang diterima masyarakat.
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki alasan untuk tidak membangun pelayanan publik yang lebih baik.
“Tidak ada alasan, baik anggaran, jaringan, transportasi, maupun geografis. Pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban,” tegas Amus usai menyerahkan laporan kepada Gubernur Elisa Kambu di kompleks kantor Wali Kota Sorong, Rabu (4/3/2026).
Penilaian yang berlangsung pada Oktober-November 2025 dan diumumkan secara nasional 26 Januari 2026 ini tidak hanya berbasis dokumen administratif, tetapi juga melibatkan pengalaman langsung masyarakat sebagai pengguna layanan.
Evaluasi difokuskan pada tiga perangkat daerah (PD) yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Hasilnya, ditemukan kesenjangan serius antara standar pelayanan dan realitas di lapangan.
Di sektor kesehatan, masyarakat mengeluhkan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum optimal. Sementara di sektor administrasi kependudukan, standar penerbitan KTP yang tercantum hanya lima menit, namun kenyataannya bisa mencapai sepekan.
“Bahkan, masih ditemukan dugaan pungutan tambahan, padahal seharusnya gratis,” ujar Amus.
Amus menambahkan, temuan ini mengindikasikan persoalan pelayanan publik di Papua Barat Daya bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut konsistensi, integritas, dan komitmen aparatur.
Ia menegaskan penilaian ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan mendorong perbaikan karena pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya. (cr-10/pr)
















Tinggalkan Balasan