Saumlaki – Kuasa hukum Direktur PT Lintas Yamdena, Kilyon Luturmas, S.H., membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia menilai sejumlah informasi yang beredar di media belum sepenuhnya menggambarkan fakta hukum secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kilyon menyatakan informasi tersebut merupakan sudut pandang tertentu yang tidak disusun berdasarkan keseluruhan fakta hukum.
Menurut dia, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan sehingga setiap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum harus menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
“Pernyataan yang beredar perlu dilihat secara utuh karena proses hukum masih berjalan, dan kami menempuh jalur hukum yang sah untuk mendapatkan keadilan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kilyon, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, langkah penyelidikan maupun penyidikan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Kilyon juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran UP3, menurutnya, telah melalui prosedur administrasi dan telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan