Jakarta — Kuasa hukum Petrus Fatlolon menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya perlu diuji dari aspek legalitas proses, bukan hanya dari hasil akhirnya.
Hal itu disampaikan Pris Madani dalam keterangan kepada Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, belum lama ini.
Menurut Pris, dalam teori dan doktrin hukum pidana, penetapan tersangka merupakan bagian dari satu rangkaian tindakan hukum yang saling berkaitan.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tekanan atau permintaan tidak sah sebelum penetapan dilakukan, maka validitas tindakan tersebut patut dipertanyakan.
Ia merujuk pada prinsip fruit of the poisonous tree, yang menegaskan bahwa setiap produk hukum yang lahir dari proses cacat berpotensi kehilangan keabsahan hukumnya.
“Legalitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh kemurnian proses,” ujarnya.
Langkah Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi dipandang sebagai instrumen pengawasan internal yang sah dalam sistem hukum.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas due process of law dan prinsip kepastian hukum. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan