Saumlaki — Kuasa hukum Direktur PT Tanimbar Energi, menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (12/12/2025).
Tim pembela menilai dakwaan tersebut masih perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan, khususnya terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan yang menyebut pengelolaan penyertaan modal PT Tanimbar Energi pada tahun anggaran 2020–2022 dinilai tidak memenuhi prinsip kelayakan usaha dan tata kelola yang baik, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lololuan, serta mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Kornelis Serin, S.H., M.H., menyatakan, proses penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sah serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, rangkaian prosedur administratif tersebut belum tergambar secara utuh dalam dakwaan jaksa.
Serin juga menyoroti aspek kerugian negara yang disebutkan JPU. Ia menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat penetapan kerugian negara melalui audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam konteks tindak pidana korupsi, kata dia, audit lembaga berwenang menjadi elemen penting dalam pembuktian.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ke rekening pribadi para terdakwa. Karena itu, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai masih harus dibuktikan di persidangan.
Tim pembela juga mempertanyakan penerapan pasal tentang perbuatan bersama-sama.
Menurut Serin, perbedaan fungsi dan kewenangan antara kepala daerah dan jajaran direksi badan usaha milik daerah (BUMD) perlu dinilai secara proporsional untuk menentukan ada tidaknya kesepakatan pidana.
Di luar aspek yuridis, perkara ini turut memunculkan diskursus mengenai tata kelola BUMD di daerah. Serin menilai bahwa risiko bisnis dan kelemahan manajerial tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sepanjang tidak disertai penyalahgunaan kewenangan.
Majelis hakim yang dipimpin Nova Loura Saseube memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan diperkirakan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji dakwaan secara lebih mendalam, termasuk melalui pemeriksaan dokumen penyertaan modal dan keterangan saksi yang relevan. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan