Fakfak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak, Polda Papua Barat musnahkan barang bukti minuman keras lokal (Milo) jenis sopi di halaman Mapolres Fakfak, Selasa (8/10/2024) pagi.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi,S.Sos, M.H mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan hasil operasi Kepolisian jelang Pilkada Serentak 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari operasi pemberantasan peredaran miras ilegal yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnakorba Polres Fakfak dengan Laporan Polisi LP.A/8/IX/2024/PapuaBarat/ResFakfak Tanggal 22 September 2024,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebanyak 60 liter sopi yang dikemas dalam botol-botol plastik dan dalam drum plastik warna biru dari lokasi yang diduga menjadi lokasi produksi miras lokal tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam bak yang telah disiapkan, kemudian mengalir langsung ke tanah.
“Operasi pemberantasan miras akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah dan mencegah potensi konflik sosial yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.
“Terlebih saat ini kita sudah masuk dalam tahapan Kampanye dengan harapan bahwa setiap tahapan Pilkada Fakfak tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai dan sejuk,” pintanya. (rls/pr)





Tinggalkan Balasan