Fakfak — Sejumlah lapak penjual pinang yang berdiri di bahu jalan dan trotoar depan Kantor Perum Bulog Cabang Fakfak dibongkar Satpol PP Kabupaten Fakfak pada Rabu (10/12/2025) lalu.
Penertiban ini mendapat pendampingan dari Polsek Fakfak dan diawali dengan apel serta arahan awal pelaksanaan sebelum proses pembongkaran dimulai.
Pembongkaran dilakukan oleh 25 personel Satpol PP di bawah pimpinan Kepala Bidang Trantib, M. Saleh Kilian. Menurut pemerintah, langkah ini diambil setelah sosialisasi, teguran, dan mediasi berulang kali dilakukan oleh kelurahan serta instansi terkait, namun para pemilik lapak tidak bersedia membongkar lapak secara mandiri sesuai batas waktu yang diberikan.
Di sisi lain, warga pemilik lapak mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka menilai pembongkaran menimbulkan dampak langsung terhadap mata pencaharian harian, mengingat penjualan pinang menjadi sumber pendapatan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebagian warga berharap pemerintah menyediakan solusi sementara, seperti lokasi atau meja dagang pengganti, agar mereka tetap dapat berjualan.
Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Dewan Adat Mbaham Matta dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Fakfak dijadwalkan bertemu untuk membahas langkah lanjutan.
Mereka menilai diperlukan pendekatan lebih humanis agar penataan kota tidak menghilangkan sumber nafkah warga kecil.
Proses pembongkaran tersebut memunculkan beragam reaksi di masyarakat, terutama terkait keseimbangan antara penertiban ruang publik dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi warga.
Pemerintah daerah diharapkan menghadirkan solusi yang adil bagi kedua kepentingan tersebut. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan