Fakfak — Kepala Bidang Aplikasi dan Teknologi Informatika (Aptika) Dinas Kominfo Fakfak, Erwin Dwiputra, S.Sos., M.Si., menegaskan masyarakat perlu menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi pemerintah, bukan melalui media sosial.

Penegasan ini ia sampaikan dalam sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor) di Gedung Graha Le Cocq d’Armandville, Rabu (19/11/2025).

“Pada intinya, laporan kepada pemerintah jangan disampaikan lewat media sosial. Kalau bisa, gunakan SP4N-Lapor karena itu kanal resmi dan sah,” ujar Erwin di hadapan peserta sosialisasi.

Erwin menilai penggunaan media sosial seperti Facebook atau Instagram untuk menyampaikan masalah sering kali tidak menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Sebaliknya, laporan yang masuk melalui SP4N-Lapor dipantau, diverifikasi, dan diteruskan secara formal ke instansi terkait, sehingga penanganannya lebih terjamin.

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Fakfak itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital yang tepat dan terarah. Melalui SP4N-Lapor, pemerintah daerah berharap warga memahami bahwa setiap pengaduan memiliki jalur yang sah dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“SP4N-Lapor adalah sistem nasional, bukan sekadar aplikasi. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus menyampaikan laporan ke mana. Semua terpusat di satu pintu,” tambah Erwin.

Dengan semakin banyak warga yang menggunakan SP4N-Lapor, Pemkab Fakfak menargetkan peningkatan responsivitas dan transparansi pelayanan publik, sekaligus mengurangi miskomunikasi yang kerap terjadi akibat laporan berseliweran di media sosial tanpa arah penanganan yang jelas.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: