SBB – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seruawan telah menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Seruawan Alfons Pentury,S.Pt ke Kejaksaan Negeri Piru, dan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penyerahan laporan ini dikawal oleh media agar kasus ini cepat ditanggapi. Ketua BPD bersama anggota dan tokoh masyarakat tidak akan menyerah sampai masalah ini teratasi, karena akibat perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Seruawan masyarakat tidak mendapatkan hak mereka dengan layak dan perbuatan ini juga sudah merugikan negara.
Setelah menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Kajari Piru, ketua BPD dan tokoh masyarakat segera menuju ke Inspektorat. Dan akhirnya laporan itu diterima oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, Indra Maruapesy di kantor Inspektorat Kabupaten SBB pada Senin, (27/5/2024).
Kepada media, ketua BPD Desa Seruawan mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tadi bersama Inspektur Pembantu Wilayah III sudah ada titik terang.
“Untuk laporan yang kami serahkan tadi, secepatnya tim akan datangi kepala Desa guna melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut,” ungkap Pentury.
Dikatakannya juga bahwa laporan dugaan penyalahgunaan DD bukan hanya diserahkan ke Kajari Piru dan Inspektorat, namun akan diserahkan juga kepada pihak yang berwajib.
“Saya dan teman-teman akan membawa laporan ini juga ke Polres SBB dan meminta pak Kapolres segera mengusut tuntas kasus ini sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut”, imbuhnya.
Pentury berharap agar kasus penyalahgunaan Dana Desa ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah juga instansi terkait sehingga kasus ini secepatnya ditindak lanjuti. (gk/pr)
















Tinggalkan Balasan