Saumlaki — Praktisi hukum, Kilyon Luturmas, S.H, menegaskan bahwa pendapat hukum (legal opinion) dari maupun tidak memiliki kekuatan untuk memengaruhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait utang pihak ketiga (UP3).

Pernyataan itu disampaikan Luturmas dalam jumpa pers di Saumlaki, Jumat (13/2/2026), menanggapi berkembangnya opini hukum sejumlah pihak terhadap perkara UP3 yang melibatkan kliennya, .

Menurut dia, putusan inkrah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pendapat hukum yang muncul belakangan.

“Putusan yang sudah inkrah itu final dan mengikat para pihak. Pendapat hukum yang muncul belakangan tidak akan berpengaruh apa pun,” kata Luturmas.

Ia menjelaskan, perkara UP3 yang ditanganinya tidak hanya berkaitan dengan satu pihak, melainkan melibatkan puluhan kontraktor atau pihak ketiga. Karena itu, ia mempertanyakan tudingan yang seolah-olah membangun konstruksi hukum baru terhadap kasus tersebut.

“Pernyataan yang mengaitkan UP3 ini dengan masalah hukum yang baru dibangun adalah keliru dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Luturmas mencontohkan perkara yang menimpa Agustinus Theodorus. Kasus itu, kata dia, telah melewati seluruh tahapan peradilan, termasuk peninjauan kembali (PK), hingga berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, upaya mencari novum atau temuan baru setelah putusan inkrah dinilai tidak relevan secara hukum.

“Kalau pemerintah daerah sebagai pihak yang kalah masih ingin mencari celah hukum, itu hak mereka. Namun, secara normatif, batas waktunya sudah lewat,” tegasnya.

Ia juga menanggapi wacana kriminalisasi terhadap perkara UP3. Menurut Luturmas, perkara tersebut murni ranah perdata yang telah diuji di pengadilan.

“Siapa yang bisa membuktikan ini pidana? Perkara ini sudah diuji secara perdata dan putusannya inkrah. Maka yang wajib dilakukan adalah melaksanakan putusan,” katanya.

Lebih lanjut, Luturmas menilai pemerintah daerah telah memperoleh manfaat dari pekerjaan pihak ketiga selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, ia menilai tidak adil jika kliennya justru dipersulit saat menagih hak pembayaran.

“Pemerintah daerah dan masyarakat seharusnya berterima kasih karena klien kami telah berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Terkait isu adanya permintaan sejumlah persen dari nilai pembayaran utang agar UP3 dicairkan, ia membantah tudingan tersebut.

“Kalau ada tuduhan seperti itu, harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Jangan sekadar opini,” kata dia.

Di akhir keterangannya, Luturmas menekankan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Ia merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 270 HIR, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Legal opinion dari kejaksaan ataupun KPK tidak dapat membatalkan atau menunda kewajiban pembayaran yang sudah termuat dalam putusan inkrah,” ucapnya.

Dengan demikian, ia berharap seluruh pihak menghormati supremasi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan tanpa polemik tambahan. (bn/pr)