Saumlaki — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi membuka lelang empat unit kendaraan dinas milik daerah melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.

Pengumuman lelang tersebut diterbitkan Sekretariat Daerah dan mulai dapat diakses publik melalui aplikasi dan situs lelang.go.id.

Empat kendaraan roda empat yang dilelang terdiri dari satu unit Suzuki AV4144F DRZ 4×2 A/T tahun 2017 dengan nilai limit Rp90.442.000, satu unit Toyota Fortuner tipe F6011RM tahun 2008 dengan nilai limit Rp16.840.000, satu unit Toyota Rush 1.5G tahun 2008 senilai Rp48.429.000, serta satu unit Toyota tipe 1300 E tahun 2007 dengan nilai limit Rp38.157.000. Seluruh kendaraan dalam kondisi rusak ringan dan berada di Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jl. Ir. Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Pendaftaran dan penawaran telah dibuka sejak pengumuman tayang dan berakhir pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 09.00 WIB. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran melalui sistem lelang daring. Pelaksanaan lelang diselenggarakan di kantor KPKNL Ambon, Jalan Raya Pattimura No. 18, Ambon.

Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran dalam jangka waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selain itu, dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari nilai transaksi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account harus sama dengan jumlah yang dipersyaratkan.

Lelang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan dengan prosedur resmi dan terbuka. (redaksi)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: