Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis lima rekomendasi strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya preventif guna menutup celah praktik korupsi dalam pesta demokrasi, yang dinilai rawan transaksi politik.
Berdasarkan kajian lembaga antirasuah, potensi korupsi mengintai di setiap tahapan, mulai dari proses kandidasi hingga pascapemilihan.
Perhatian utama KPK tertuju pada besarnya anggaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Tercatat, anggaran Pemilu Nasional periode 2022–2024 menembus angka Rp71 triliun, sementara Pilkada Serentak 2024 diperkirakan menghabiskan biaya hingga Rp42,5 triliun.
Di sisi lain, partai politik dan calon peserta pemilu juga dibebani biaya kampanye yang sangat tinggi.
Kondisi ini, menurut KPK, memicu implikasi serius terhadap integritas demokrasi. Besarnya biaya politik mendorong praktik transaksional sejak proses pencalonan, yang kemudian berlanjut pada perilaku koruptif setelah calon terpilih.
Modus yang teridentifikasi antara lain penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), jual beli jabatan, hingga praktik rente dalam proyek-proyek pemerintah.
“Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sangat besar, disertai biaya kampanye yang tinggi, mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih,” demikian pernyataan resmi Direktorat Monitoring KPK, Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, KPK menyoroti sejumlah kelemahan sistemik. Penyelenggaraan pemilu dinilai masih rapuh dengan maraknya pelanggaran kode etik yang menggerus kepercayaan publik dan berpotensi membuka ruang manipulasi suara.
Proses kandidasi di internal partai politik disebut transaksional, di mana penentuan calon dan nomor urut lebih ditentukan oleh kepentingan elite serta kemampuan finansial ketimbang elektabilitas.
Selain itu, mahalnya biaya pemenangan pemilu membuat jabatan publik kerap dipandang sebagai instrumen investasi yang harus dikembalikan. Praktik suap dalam penghitungan suara hingga tahap sengketa juga masih ditemukan.
Tak kalah penting, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dinilai belum optimal karena lemahnya norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang ringan, serta dualisme regulasi antara pemilu legislatif dan pilkada.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPK memberikan lima rekomendasi yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan:
- Memperkuat integritas penyelenggara pemilu, melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara.
- Menata ulang proses kandidasi partai politik, dengan menerapkan persyaratan minimal keanggotaan partai dan menghapus ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon terpilih.
- Mereformasi pembiayaan kampanye, melalui fasilitasi negara, pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai.
- Mendorong pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik, secara bertahap pada pilkada dan pemilu berikutnya untuk meminimalkan kecurangan.
- Memperkuat penegakan hukum pemilu, dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum terhadap setiap orang sebagai pemberi dan penerima suap, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pilkada.
KPK berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, parlemen, dan partai politik demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan berintegritas. (ds/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan