Ambon – Puluhan pemuda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (8/5/2025).

menuntut pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rifki Derlean dan Radi Samal ini menyoroti dugaan kejahatan pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat tanah di atas lahan negara seperti di kawasan Asrama Haji Waiheru dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau.

Massa juga menuding adanya praktik penggandaan sertifikat serta pemecahan hingga 300 sertifikat di salah satu kawasan perumahan elit, dengan tarif mencapai Rp5 juta per sertifikat.

Selain itu, mereka mempersoalkan biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010.

“Masalah tanah menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi sayangnya, BPN Kota Ambon disinyalir menjadi ladang pungli dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Suparmin Nurlette, salah satu peserta aksi.

Nurlette menegaskan, BPN seharusnya menjadi lembaga pelayanan publik, namun justru diduga menjadi tempat praktik jual beli tanah negara, penerbitan sertifikat ganda, dan pungutan biaya pelayanan yang tak wajar.

Ia juga merujuk pada Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai telah dilanggar.

Para demonstran mendesak Kejati Maluku dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk menindak tegas oknum-oknum BPN yang terlibat.

“Kami minta Kejati dan Polda Maluku menangkap serta memproses hukum semua oknum yang terlibat praktik kotor ini,” seru salah satu orator.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: