Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS).
Hal tersebut disampaikan Heru Wibowo, Kuasa Hukum ARUS dalam keterangan video pendeknya yang diterima PrimaRakyat.com, Selasa siang (19/11/2024).
“Kabar gembira kami sampaikan dari Mahkamah Agung, bahwa hari ini MA telah mengabulkan permohonan calo nomor urut 1 atas pembatalan sebagai calon gubernur Papua Barat Daya,” ujar Heru Wibowo.
MA memerintahkan KPU Papua Barat Daya untuk mencabut SK pembatalan tersebut dan memerintahkan untuk menerbitkan SK baru yang mengikut sertakan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur nomor urut 1.
“Allhamdulilah Pilkada 27 November diikuti pasangam calon nomor urut 1 secara bersama-sama. Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan kami, sekian salam demokrasi,” ucapnya.


Dalam petikan Perkara MA Nomor 1 P/PAP/2024 dengan label ‘putus’, tertulis Majelis Hakim mengabulkan pemohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jargon ARUS itu dan mencabut objek yang dimohonkan pemohon.
Amar Putusan:
Kabul Permohonan Seluruhnya, Batal dan Cabut Objek Permohonan, Terbitkan Keputusan Baru yang Berisi Penetapan Pemohon Sebagai Paslon.
Termohon dalam putusan tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD.
Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis 1 Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S,H,.M.H., dan Anggota Majelis 2 Dr. H.Yosran,S.H.,M.Hum.
Sementara Panitera Pengganti yaitu Michael Renaldy Zein, SH., MH. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan