Kaimana – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 11/PDT.G/2025/PN.KMN resmi diajukan oleh Yanche Haurisa terhadap Pemerintah Kabupaten Kaimana di Pengadilan Negeri (PN) Kaimana.
Dalam perkara ini, Bupati Kaimana ditetapkan sebagai Tergugat I, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana sebagai Tergugat II, Kepala BKPSDM sebagai Tergugat III, serta Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Jakarta sebagai Turut Tergugat.
“Gugatan ini diajukan atas dugaan pemberhentian sepihak oleh Bupati, yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat,” ujar Humas PN Kaimana, Roberth M. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Sidang perdana digelar pada 1 September 2025 dengan majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Muhamad Ivansyah, S.H., serta dua hakim anggota, Achad Yakob Sukro dan Ernes Gabriel Sihombing, S.H.
Namun, sidang tersebut ditunda karena Turut Tergugat dari BPASN tidak hadir. Ketidakhadiran ini disebabkan keterlambatan pengiriman surat panggilan melalui delegasi luar daerah, yang dikirim lewat Kantor Pos.
Gangguan jaringan komunikasi menyebabkan keterlambatan pengiriman tersebut.
PN Kaimana kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 September 2025.
Menurut informasi, Haurisa menggugat karena mengklaim telah diberhentikan secara sepihak oleh Bupati, padahal ia telah menang dalam putusan PTTUN dan Mahkamah Agung terkait status kepegawaiannya.
Dalam gugatannya, Haurisa juga menuntut ganti rugi berupa pembayaran hak-hak keuangan selama masa pemberhentian yang dianggap tidak sah.
Jika seluruh pihak hadir pada sidang 10 September, majelis hakim akan memberikan kesempatan untuk mediasi.
Apabila mediasi disepakati, proses akan dilakukan oleh mediator pengadilan atau pihak eksternal.
Jika mediasi berhasil, PN Kaimana akan menerbitkan akta perdamaian. Namun, bila gagal, perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok, termasuk tahapan pembuktian dari penggugat terhadap para tergugat. (wind/pr)





Tinggalkan Balasan