Fakfak – Masa kampanye Pemilu 2024 di sejumlah daerah mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat Aparat Kepolisian.

Kepolisian Resor Fakfak pada minggu (14/1/2024) menerbitkan imbauan Kamtibmas khusus bagi pengguna kendaraan roda dua (R2) di kabupaten Fakfak.

Imbauan yang telah di viralkan melalui media sosial di antaranya, berisikan larangan bagi pengguna kendaraan Roda Dua (R2) sepeda motor tentang penggunaan Kenalpot Racing/Brong yang telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(LLAJ)

Tidak hanya itu, Kepolisian Resor Fakfak melarang Toko menjual Kenalpot Racing atau Brong yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Segi penyitaan Kepolisian Mengacu kepada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6) Huruf C(6) yang berbunyi penyitaan kepada kendaraan bermotor dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atas kendaraan bermotor tersebut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, Mengatakan himbauan ini merupakan tindakan preventif guna mencegah dan mengedukasi anak-anak muda yang kerap mengunakan kenalpot Brong.

“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pengunaan kenalpot Racing atau Brong yang menggangu ketenangan suasana pada malam hari,” ujar Kapolres Fakfak.

Disamping itu Kapolres Fakfak memerintahkan jajaran Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas guna melaksanakan Razia khusus terhadap pengguna Kenapol Racing atau Brong baik siang maupun malam hari.

“Saya sudah perintahkan jajaran Kepolisian Resor Fakfak lebih meningkatkan kegiatan Razia kenalpot Racing atau Brong serta menindak tegas jika dalam pemeriksaan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK, SIM serta tidak memasang TNKB atau Plat Nomor Kendaraan,” tegas Kapolres Fakfak. (rls/pr)