Raja Ampat – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel kembali mencuat di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Masyarakat adat setempat menyatakan kekhawatiran mendalam atas dampak lingkungan dan sosial dari ekspansi tambang nikel di wilayah yang dikenal sebagai pusat pariwisata bahari dan konservasi dunia.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Filep Wamafma, menyebutkan, resistensi masyarakat adat kian menguat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam lima tahun terakhir, lahan konsesi pertambangan nikel di wilayah ini terus meluas hingga mencapai 494 hektare, termasuk di kawasan hutan lindung dan tanah adat milik Suku Betew dan Suku Maya.
“Aspirasi penolakan telah disampaikan secara resmi oleh masyarakat dari 12 kampung di Distrik Waigeo Barat Kepulauan dan Waigeo Barat Daratan kepada DPRD Raja Ampat pada 24 Maret 2025,” kata Filep dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025) dikutip indotren.com.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi dan produksi nikel di Raja Ampat, yakni:
- PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk, dengan IUP seluas 13.136 hektare mencakup 6.060 hektare daratan dan 7.076 hektare perairan laut di Pulau Gag.
- PT Kawei Sejahtera Mining, dengan konsesi seluas 5.922 hektare di Pulau Kawei, berlaku sejak 2013 hingga 2033.
- PT Anugerah Surya Pratama, menguasai 9.365 hektare di Pulau Manuran dan Pulau Waigeo.
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), memiliki IUP seluas 2.194 hektare di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, dan telah memulai survei serta pengambilan sampel sejak September 2024.
Pulau Gag, Manyaifun, dan Batang Pele merupakan bagian dari kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Raja Ampat yang masuk dalam zona konservasi laut serta ekowisata. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Raja Ampat, ditandai dengan meningkatnya kunjungan wisatawan dan okupansi fasilitas akomodasi setiap tahunnya.
Selain itu, masyarakat lokal juga menggantungkan hidup pada sektor perikanan tangkap yang tidak hanya menopang ekonomi rumah tangga, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keberadaan tambang nikel dikhawatirkan akan menimbulkan degradasi lingkungan berupa pencemaran logam berat, kerusakan terumbu karang, hingga deforestasi hutan tropis.
Penolakan masyarakat adat mendapat penguatan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan uji materi dari PT Gema Kreasi Perdana. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pelarangan aktivitas pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil merupakan bentuk pengendalian yang sah atas kegiatan ekstraktif berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan.
MK juga menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah seperti pulau-pulau kecil dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity, atau aktivitas yang secara hukum tidak dapat dibenarkan karena tingkat kerusakannya yang tinggi terhadap ekosistem rentan.
Lebih jauh, masyarakat adat di Raja Ampat terus menyuarakan agar hak ulayat dan ruang hidup tradisional mereka dihormati. Pulau-pulau yang kini masuk dalam konsesi IUP merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki nilai budaya serta spiritual yang tinggi.
Masuknya aktivitas pertambangan tanpa persetujuan berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dianggap melanggar hak-hak masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi nasional maupun ketentuan hukum internasional. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan