Fakfak – Manajemen Maxim Indonesia menegaskan, pihaknya tidak pernah menyepakati penghentian operasional layanan transportasi online di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Hal ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan mengenai hasil rapat koordinasi yang digelar Dinas Perhubungan Fakfak pada 12 Juni 2025, terkait polemik penolakan operasional transportasi daring.
“Pada rapat tersebut, kami tidak menandatangani kesepakatan untuk menghentikan layanan Maxim di Kota Fakfak. Layanan kami tetap berjalan normal, dan pengguna masih dapat mengakses berbagai layanan melalui aplikasi,” ujar Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist Maxim Indonesia, dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2025).
Maxim memastikan, seluruh mitra pengemudi masih dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasa.
Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2018 ini menyatakan berkomitmen menjaga kualitas layanan sesuai peraturan yang berlaku.
Maxim beroperasi secara legal berdasarkan Nomor Sertifikat Tanda Daftar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama PT Teknologi Perdana Indonesia.
Perusahaan juga menyatakan telah menyesuaikan tarif layanan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau persekusi terhadap mitra pengemudi kami. Segala bentuk pelanggaran hukum akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Yuan.
Maxim menilai kehadiran transportasi online bukan untuk menggantikan moda transportasi konvensional, melainkan sebagai pelengkap pilihan transportasi berbasis digital yang dibutuhkan masyarakat.
Order layanan Maxim hanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi, berbeda dari sistem kerja transportasi konvensional.
Manajemen juga menegaskan bahwa layanan ini turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Fakfak, dengan membuka peluang penghasilan tambahan bagi warga melalui kemitraan pengemudi.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Yuan.
(Sumber: Humas Maxim)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan