Saumlaki – Sebuah pemandangan memalukan terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku. Rumah dinas Bupati KKT menjadi salah satu dari sekian banyak pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KKT yang terkena sanksi pemutusan sambungan air lantaran tunggakan pembayaran iuran.
PDAM KKT kini tengah gencar melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran air, dalam rangka optimalisasi penagihan piutang.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM KKT, Ridho Tail, menegaskan bahwa kebijakan pemutusan tidak pandang bulu, berlaku untuk seluruh pelanggan, baik rumah pribadi, rumah dinas pejabat, kantor pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga masyarakat umum.
“Rumah dinas pejabat, rumah pribadi pejabat, kantor Pemda, termasuk ASN dan masyarakat umum, semuanya akan disegel atau diputus sambungannya jika menunggak pembayaran air,” tegas Ridho saat memimpin langsung kegiatan penertiban, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan Ridho, berdasarkan data dari sistem billing PDAM, jumlah piutang pelanggan mencapai angka miliaran rupiah, terdiri dari tunggakan tahunan maupun bulanan. Masa penyegelan sambungan air bergantung pada itikad baik pelanggan untuk segera melunasi tunggakan mereka.
PDAM KKT berharap, upaya penertiban ini dapat meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus memperkecil nilai piutang pelanggan. Ridho juga mengingatkan masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu melalui aplikasi pembayaran resmi atau langsung ke kantor PDAM, serta menghindari pembayaran kepada oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.
“Kami imbau pelanggan agar membayar di tempat resmi, jangan melalui perantara yang tidak jelas untuk menghindari masalah di kemudian hari,” katanya.
Kebijakan tegas ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat rumah dinas orang nomor satu di KKT pun tidak luput dari sanksi pemutusan. Sebuah ironi yang memperlihatkan pentingnya kedisiplinan pembayaran, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga pejabat pemerintahan. (bn/pr)












Tinggalkan Balasan