Fakfak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 142 Kampung di awali 12 Kampung di gedung Windert Tuare Fakfak, Senin (4/12/2023).

“Tadi telah tandatangani MoU antara pemerintah daerah dan 12 kampung, yang lainnya bertahap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H dalam pesan singkatnya kepada media ini.

Menurut Kajari Nixon Nikolaus bahwa MoU ini dimaksud mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi Kades dan perangkatnya untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, akan tetapi sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara,” jelas Kajar Nixon Nikolaus.

“Membangun penegahkan hukum humanis, kami Kejaksaan Negeri Fakfak siap jaga 142 kampung,” tandasnya. (pr)