Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), menyusul maraknya aksi premanisme berkedok ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional.

Tito mengakui bahwa UU Ormas yang dirancang pascareformasi 1998 dibuat dalam semangat menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah organisasi justru menyimpang dari tujuan awal dengan menjalankan agenda kekuasaan melalui cara-cara koersif.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).

Ia menilai bahwa ketidakjelasan pengelolaan keuangan ormas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen penting dalam pengawasan terhadap ormas agar tidak menyimpang dari fungsi sosial dan demokratisnya.

Tito menegaskan bahwa kebebasan berserikat bukan berarti bebas melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan. Ia mencontohkan, apabila suatu tindak pidana dilakukan secara sistematis atas nama organisasi, maka sanksi pidana dapat dikenakan kepada badan hukum ormas tersebut. “Korporasinya bisa dikenakan,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya pembahasan revisi UU Ormas agar pengawasan terhadap organisasi semakin ketat dan terukur. “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” katanya.

Namun demikian, Tito mengingatkan bahwa langkah revisi harus tetap sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku, termasuk keterlibatan DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang. “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh ormas, baik oleh individu maupun institusi. Tito menyinggung kasus pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas sebagai tindakan pidana yang harus diproses secara hukum. “Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” tutupnya.

Fenomena premanisme yang mengatasnamakan ormas belakangan ini menjadi sorotan publik. Dua kasus menonjol yang mencuat ke permukaan yakni gangguan terhadap pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, dan aksi pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa aksi premanisme di proyek pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Kawasan Industri Subang Smartpolitan sempat menghambat proses investasi. Menurutnya, insiden seperti itu dapat mengikis kepercayaan investor terhadap iklim keamanan di Indonesia.

“Jangan sampai investor datang ke Indonesia dan merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan. Itu adalah hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” tegas Eddy.

Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa praktik premanisme di kawasan industri telah berlangsung lama, bahkan sejak era reformasi. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kukuh menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat lokal dalam operasional pabrik menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi potensi gesekan. “Mereka sudah tahu. Sudah pasti otomatis melibatkan warga lokal. Karena misalnya pabriknya di Cikarang, kan tidak mungkin mengambil tenaga kerja dari Tangerang,” ujarnya.

Dengan maraknya praktik premanisme berkedok ormas, wacana revisi UU Ormas dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di Indonesia. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: