Manokwari – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Hasani Olman, akhirnya buka suara menanggapi kritik yang dilontarkan berbagai pihak, termasuk Vincent Mayor, terkait eksistensi lembaga kultural di Tanah Papua.

Hasani menegaskan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) merupakan produk hukum yang lahir dari kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hasani menjelaskan, keberadaan ketiga lembaga tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Menurutnya, landasan hukum ini tidak bisa ditawar lagi karena merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

“MRP, DPRK, dan DPRP adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Otonomi khusus ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan ditetapkan sebagai dasar hukum untuk mengatur hak-hak orang asli Papua,” ujar Hasani dalam keterangannya di Manokwari, Senin (2/3/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024.

Regulasi ini, kata dia, menjadi pedoman teknis bagi lembaga kultural dalam menjalankan mandatnya.

Menurut Hasani, kehadiran lembaga kultural itu merupakan wujud nyata negara dalam menjawab berbagai persoalan yang membelit Bumi Cenderawasih.

Oleh karena itu, ia meminta agar kritik yang muncul disikapi secara proporsional dan tidak menggiring opini publik ke arah yang kontraproduktif.

“Saya melihatnya dalam dua sisi. Pertama, mungkin itu sebagai bentuk penguatan dan pengingat bagi kami di MRP, DPRK, dan DPRP agar bekerja lebih maksimal. Kedua, kalau memang ada wacana untuk menghapus lembaga-lembaga ini, maka perlu dipikirkan dampaknya dan siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Hasani mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh senior dan pakar hukum, untuk tidak larut dalam polemik di ruang publik. Ia mendorong agar dialog konstruktif digelar dalam forum adat atau para-para guna membahas masa depan Papua secara lebih mendalam.

“Lebih baik kita duduk bersama sebagai anak-anak Papua, membicarakan ke mana arah pembangunan ini dibawa, tentu dalam naungan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Mengutip pesan sejumlah tokoh Papua, Hasani mengingatkan pentingnya persatuan dan tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Menurutnya, masa depan Papua harus dirajut dengan kasih, iman, dan komitmen terhadap aturan hukum yang adil dan bijaksana.

Hasani menyampaikan harapannya agar generasi Papua ke depan dapat berpijak pada fondasi hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa semangat otonomi khusus harus terus dijaga sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua. (jw/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: