Saumlaki – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seorang pengusaha perikanan asal Sulawesi, Koko Bony, dan seorang warga negara asing (WNA) bernama Mr. XUBO, kini menjadi sorotan publik.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan teripang secara ilegal di perbatasan perairan Indonesia-Australia serta upaya menghindari proses hukum.
Aparat gabungan dari Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penggerebekan di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah nelayan yang tengah mengangkut teripang yang diduga ditangkap secara ilegal di wilayah perbatasan.
Koko Bony, yang dikenal sebagai penyedia logistik dan kebutuhan operasional bagi para nelayan di wilayah tersebut, diminta klarifikasi oleh wartawan terkait dugaan keterlibatannya.
Namun, ia dilaporkan menghindari permintaan tersebut dan meninggalkan Saumlaki menuju Jakarta tanpa memberikan keterangan.
Sementara itu, pihak Imigrasi Cabang Tual melakukan pemeriksaan terhadap Mr. XUBO dan menemukan sejumlah pelanggaran administratif terkait kehadirannya di Tanimbar.
Sesuai prosedur, Mr. XUBO seharusnya dibawa ke Tual untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya ia dipindahkan ke Jakarta dengan alasan yang belum jelas.
Berdasarkan informasi awal, diduga terdapat indikasi kerjasama antara Koko Bony, Mr. XUBO, dan oknum dari Imigrasi Cabang Tual dalam upaya menghindari proses pemeriksaan resmi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelaksanaan hukum di wilayah perbatasan dan transparansi dalam penegakan aturan keimigrasian.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan segera mengambil langkah tegas.
Penegakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian serta aturan perikanan yang berlaku dinilai penting untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. (bn/pr)





Tinggalkan Balasan