Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar sidang pendahuluan untuk memeriksa 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024, di hari ke tiga, Jumat (10/1/2025).
Kali ini, sidang dilaksanakan secara paralel oleh 3 panel Hakim Konstitusi dengan masing-masing panel 1 sebanyak 14 perkara, panel 2 sebanyak 10 perkara, dan panel 3 sebanyak 13 perkara.
Dari panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. MK memeriksa perkara PHPU Bupati Pasaman yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, serta pasangan calon Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi.
Para pemohon mendalilkan bahwa, pasangan nomor urut 1 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Pasaman.
Menurut para pemohon, calon wakil Bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tahun 2022.


Sementara itu, pemohon Sabar AS dan Sukardi juga mempersoalkan keabsahan pencalonan pasangan Mara Ondak dan Desrizal karena calon Bupati Mara Ondak masih bersatus Pegawai Negeri Sipil dan belum mengundurkan diri.
“Di mana cabup 02 tidak memenuhi persyaratan karena ternyata masih pegawai negeri sipil,” ujar Yandri Sudarso, Kuasa Hukum Pemohon.
Dari panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK memeriksa 10 perkara PHPU Kepala Daerah, di antaranya hasil pemilihan Bupati Halmahera Selatan yang dipersoalkan dua pasangan calon.
Masing-masing pasangan calon nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Soleman, serta pasangan calon nomor urut 2, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila.
Keduanya menuding adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM), antara lain mobilisasi aparatur Pemkap Halma Heraselatan untuk mendukung petahana Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muhsin.
Selain itu, pemohon mendalilkan penyalahgunaan dana hibah untuk Universitas Nurul Hasan dan sejumlah pengurus Masjid yang disertai ajakan untuk memilih petahana.
Di sisi lain, pemohon nomor urut 1 juga mempersoalkan pasangan calon nomor urut 2 yang juga menjadi pemohon terkait dengan syarat bebas hutang dalam pencalonan Bupati Halmahera Selatan.
Berali ke panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dari 14 perkara yang diperiksa, di antaranya adalah perkara pemilihan wali kota Makassar yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 3 Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (Indra-Ilham).
Melalui kuasa hukumnya, pemohon mendalilkan adanya pemilih siluman dengan bukti tanda tangan palsu di 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Layar yang kami tayangkan yang mulia adalah peta Kota Makassar secara umum, secara luas, dan kemudian titik-titik yang kami identifikasi di mana ada dugaan pemilih seluman dan tanda tangan palsu di situ yang mulia,” ujar Donal Fariz, Kuasa Hukum Pemohon.
“Data ini terdiri dari 308 TPS, kalau TPS Kota Makassar seluruhnya adalah 18.77, ini dari 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” tambahnya. (sumber media MK/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan