Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut dalam sistem hukum Indonesia merupakan delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dinyatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian nyata atau aktual yang dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Konsepsi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.
“Oleh karena itu, dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.
MK juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan tersebut berkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi permohonan tersebut, MK menilai ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 tidak serta-merta menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama (premium remedium). Mahkamah menegaskan bahwa dalam praktiknya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila melalui putusan pengadilan terbukti terdapat unsur pidana untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, barulah penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses pidana. Dengan demikian, sanksi pidana dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil para pemohon mengenai ketiadaan parameter normatif yang jelas terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum,” demikian tertulis dalam putusan MK.
Sumber: tirto
Editor: Salmon Teriraun
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan