Fakfak – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Anggota DPRK (Otsus) periode 2024-2029 Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan mengatakan, Musyawarah adat pada masing-masing Daerah Pengangkatan (Dapeng) merupakan garda terdepan menentukan 3 nama bakal calon Anggota DPRK Otsus.
Pasalnya, Musyawarah adat pada masing-masing Dapeng merupakan zona pembagian kursi DPRK yang diatur secara khusus meliputi sub-wilayah komunal atau gabungan sub-wilayah komunal, wilayah pemerintahan adat petuanan (Nadhy) atau gabungan petuanan, wilayah Distrik atau gabungan Distrik dalam wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Fakfak.
“Jadi pada intinya bahwa Dapeng sebagai basis pengusulan bakal calon anggota DPRK dan zona pelaksanaan Musyawarah Adat,” ujar Arif H. Rumagesan kepada media ini di Sekretariat Ponsel DPRK Fakfak, Rabu (17/7/2024).
Dikatakannya, musyawarah adat dilakukan di masing-masing Dapeng di fasilitasi oleh Panitia Musyawarah (Panmus) dibawah supervisi Pansel Kabupaten.
“Nah, bakal calon anggota DPRK yang sudah terdaftar melalui Panmus, wajib hadir dan mengikuti musyawarah adat di masing-masing dapeng pada waktu dan tempat yang ditentukan Panmus sesuai jadwal dan arahan Pansel,” jelasnya.
Lanjut Arif Rumagesan, forum musyawarah adat membahas sejumlah nama-nama figur yang telah mendaftarkan diri dan forum musyawarah mufakat mengusulkan atau menetapkan 3 orang terbaik sebagai perwakilan Dapeng dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Jadi hanya 3 figur terbaik yang ditetapkan mewakili masing-masing dapeng, yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan dan hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara,” ujarnya
“Selanjutnya Panmus mengajukan dokumen hasil musyawarah adat kepada Pansel Kabupaten, berupa berkas calon dan berita acara musyawarah adat serta berkas persyaratan pencalonan untuk proses penelitian dan tahapan seleksi selanjutnya, diantaranya penulisan makalah, wawancara, tes kesehatan meliputi general medical cek up atau pemeriksaan menyeluruh,” tambahnya. (pr)











Tinggalkan Balasan