Saumlaki – Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dikenal sebagai salah satu sentra perikanan dan hasil laut, termasuk teripang. Namun, di balik potensi laut yang melimpah, terselip praktik penangkapan ikan ilegal yang diduga melibatkan oknum nelayan dan pengusaha nakal, bahkan aparat penegak hukum.
Hasil investigasi lapangan, Rabu (16/04/2024) di Pasar Baru Sifnana Omele, Saumlaki, mengungkap adanya dugaan pencurian teripang dan ikan di perbatasan Australia-Indonesia oleh sejumlah oknum nelayan.
Yang mengejutkan, meski mereka tidak memiliki izin penangkapan, aktivitas ini tetap berjalan, bahkan diduga dilindungi oleh oknum tertentu.
Salah satu nelayan yang teridentifikasi, Amdan (bukan nama sebenarnya) asal Sulawesi, diketahui berperan sebagai juru mudi kapal tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut tidak memiliki izin operasi, baik dari otoritas Indonesia maupun Australia.
Meski demikian, nelayan-nelayan ini tetap leluasa beraktivitas. Mereka diduga kuat mengambil teripang secara ilegal dari perairan perbatasan, kemudian membawanya ke Tanimbar untuk dijual.
Saat dikonfirmasi, wartawan menghubungi oknum kepolisian di Polres Kepulauan Tanimbar. Meski Kanit Buser (Kepala Unit Reskrim) dihubungi, tidak ada tindakan tegas di lapangan.
“Nanti Polres yang tangani, tapi telepon anggota Buser turun… sudah WA Kanit Buser, tapi lagi ikut Zoom di Polres,” ujar seorang oknum polisi saat dikonfirmasi.
Faktanya, saat petugas turun ke lokasi (TKP), mereka hanya berputar-putar di sekitar gudang pengusaha teripang, lalu kembali ke kantor tanpa melakukan penggeledahan atau penyitaan. Padahal, barang bukti teripang hasil curian masih terlihat jelas.
Kelambanan penanganan kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Tidak hanya Polres Tanimbar, Lanal (Pangkalan TNI AL) Saumlaki juga dikonfirmasi terkait temuan ini, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
Pengusaha teripang yang diduga menjadi aktor utama masih bebas beroperasi. Pertanyaannya: Ada apa dengan penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar?
Kasus ini memerlukan penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika benar ada kolusi antara oknum nelayan, pengusaha, dan aparat, maka ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini, mengamankan barang bukti, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Jika tidak, praktik serupa akan terus terjadi, merusak ekosistem laut, dan merugikan nelayan lokal yang taat hukum. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















1 Komentar
Sebagai masyarakat biasa tidak mau berkontribusi banyak cuman mohon ijin PEM.KKT ini harus tegas bukan cuman Bupati atau wakil Bupati seluruh masyarakat ikut berpartisi pasi dalam hal curi ini karna semua pencuri ini biasanya masyarakat biasa itu di tekan di usut tetapi apara TNI POLRI ini selalu menjadi tulang punggung bagi pencurian karna ada aparat mohon di tegaskan