Pemkab, Polisi, dan Pengemudi Sepakati Penangguhan Operasi
Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perhubungan resmi menetapkan penutupan sementara layanan ojek online di wilayah tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil dari mediasi antara pemerintah daerah, kepolisian, serta perwakilan pengemudi ojek dan rental mobil. Kesepakatan dituangkan dalam sebuah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani, Rabu, 12 Juni 2025.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, menyusul munculnya penolakan terhadap kehadiran ojek online oleh sejumlah pengemudi konvensional.
Melalui dialog yang difasilitasi Dinas Perhubungan, para pihak sepakat menangguhkan sementara aktivitas ojek online sembari menunggu regulasi yang lebih komprehensif.
“Keputusan ini bukan larangan permanen, melainkan penundaan sementara untuk memberi waktu adaptasi dan pengaturan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak, Taufiq Heru Uswanas, S.Sos, M.Si, yang bertindak sebagai mediator.
Pihak-pihak yang Terlibat
Surat Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh delapan pihak, antara lain:
- Pihak Pertama: Taufiq Heru Uswanas, S.Sos, M.Si – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak (mediator).
- Pihak Kedua: Umar Atmajaya – Kasat Binmas Polres Fakfak (penjamin keamanan).
- Pihak Ketiga: Muhammad Patiran – Ketua Umum Ojek Mandiri (Helm Oren).
- Pihak Keempat: Jusup Tumuri – Ketua Paguyuban Rental Mobil Henggi Mur.
- Pihak Lainnya: Arnoldus Laritembun, Muhammad Yamin Patiran, Amri Hamzah Patiran, dan Fariz Ary Fernanda.
Dalam dokumen tersebut, para pihak menyepakati tiga poin utama:
- Penutupan sementara operasional ojek online hingga diterbitkan keputusan resmi dari pihak berwenang.
- Komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa transisi.
- Dukungan seluruh pihak terhadap implementasi ketentuan yang telah disepakati.
Penutupan sementara ini diharapkan menjadi solusi sementara yang adil bagi semua pemangku kepentingan. Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses evaluasi dan penyusunan regulasi rampung dilakukan.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan