Saumlaki – Seorang oknum Lurah di Saumlaki bernisial GL (48) di tahan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (21/12/2024).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri mengungkapkan oknum Lurah ditahan lantaran menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar (16) yang masih di bangku pendidikan lanjutan atas.
“Setelah orang tua korban melaporkan perbuatan oknum Lurah tersebut, langsung ditahan dan saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar,” ujar Kasih Humas Ipti Olof Batlayeri.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, Anak korban merupakan pelajar salah satu SMK yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baru saja memulai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Saumlaki.
Lurah yang merupakan seorang laki-laki berinisial GL (48) tersebut tergoda dengan paras cantik dari Anak korban hingga melakukan serangkaian bujuk rayu untuk dapat merenggut kegadisan Anak korban.


Akhirnya, dengan iming-iming sejumlah uang, maka Lurah berprilaku bejat itu membawa anak korban ke penginapan untuk memaksa dirinya melayani nafsu bejatnya tersebut.
Anak korban yang tidak mampu menolak bujuk rayu dan paksaan, akhirnya melayani nafsu bejat sang Lurah di Penginapan Seira yang menjadi tempat pilihan sang Lurah.
Tak cukup sampai di situ, bahkan ruangan kerja Lurah itu juga tak luput dari aksi bejatnya, yang mana Ia kembali melakukan upaya paksa dengan mencabuli Anak korban di ruangannya, setelah itu Ia pun memberikan sejumlah uang kepada Anak korban sebagai uang tutup mulut.
Peristiwa tersebut sendiri terungkap ketika Anak korban mengadukan perbuatan pelaku kepada pacaranya yang kemudian pacarnya itu menyampaikan kepada orang tua dari Anak korban.
Akibatnya, orang tuanya yang tidak terima atas perbuatan pelaku yang masih merupakan keluarga dan dikenal baik bahkan rumah mereka tidak begitu berjauhan, seketika itu juga mendatangi rumah Lurah hingga melampiaskan kekesalannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah yang tidak bermoral itu.
Kasi Humas menegaskan, meskipun tindakan Lurah tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan, namun karena pihak keluarga dari Anak korban juga turut melakukan tindakan kekerasan pasca kejadian, sehingga pihak Kepolisian juga tetap akan melakukan proses hukum terhadap pelaku akibat tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah tersebut.
“Karena Negara kita adalah Negara Hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri” jelasnya.
Hal senada pun disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Akp Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K, pihaknya menjelaskan bahwa perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Anak yang dilakukan oleh Lurah Saumlaki saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Sementara itu untuk tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah, proses hukumnya di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan.
“Kami akan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik serta profesional dalam penegakan hukum, dan tentunya yang bersalah haruslah siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan di hadapi,” ujar Kasatreskrim.
Seperti halnya pihak keluarga dari Anak korban yang juga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah atas tindakan bejatnya terhadap Anak mereka. Namun, alasan terjadinya suatu tindak pidana tentunya tidak serta merta membebaskan orang itu dari jeratan hukum, melainkan hal itu akan menjadi pertimbangan yang akan meringankannya ketika sampai di tingkat Persidangan nantinya.
Tingginya kejahatan seksual khusunya terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harusnya menjadi perhatian semua pihak. Meskipun selama ini pihak Penyidik telah berupaya memasimalkan penegakan hukum, namun hal itu belum juga menjadi penekan turunnya kejahatan terhadap Anak, bahkan pelaku kejahatan seksual terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri dilakukan oleh Orang-Orang terdekat.
Dalam Perkara tersebut, Kasat menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan Penyidikan lebih lanjut dan mengimbau apabila terdapat korban-korban lainnya agar tidak perlu takut atau malu untuk dapat memberikan keterangannya, sehingga kejahatan seperti ini dapat dihentikan dan pelaku dapat disadarkan atas perbuatannya dan tentunya hal itu juga dapat mencegah adanya pelaku-pelaku lainnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang mana ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun Penjara dan Paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 milyar. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan