Sorong – Seorang perempuan berinisial AL (24) menjadi korban penganiayaan disertai penikaman di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (6/3/2026) dini hari.

Korban yang merupakan warga Kompleks Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, diduga ditikam oleh kakak iparnya sendiri yang berprofesi sebagai anggota Polri berinisial MIM

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 02.20 WIT saat korban sedang berada seorang diri di rumah. Seorang saksi bernama Sri Widari (49) mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban.

Warga yang datang ke lokasi kemudian menemukan AL dalam kondisi bersimbah darah dan segera mengevakuasinya ke Rumah Sakit Sele Be Solu menggunakan kendaraan milik warga.

Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban yang masih dalam keadaan sadar mengungkapkan identitas pelaku kepada petugas medis. “Iya, kakak ipar saya polisi,” ujar korban.

Terduga pelaku diketahui bernama Bripda MIM, anggota Polri yang bertugas di Polda Papua Barat Daya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami delapan luka tusuk di bagian dada, lengan, betis, paha, hingga perut.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengungkapkan, motif sementara dipicu oleh persoalan keluarga. Pelaku disebut datang ke rumah mertuanya untuk mencari orang tua korban, namun tidak menemukan mereka sehingga emosinya dilampiaskan kepada korban.

“Motif masih didalami, termasuk isu mengenai kalimat ‘pisah ranjang’ yang sempat disebut,” ujar Junov.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr-10/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: