Saumlaki – Oknum TNI Pangkat Letkol dan Oknum Syahbandar diduga loloskan kayu Ilegal jenis kayu besi melalui transportasi laut Kapal Sabuk Nusantara 28 tujuan Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, Rabu, (30/10/2024).

Tiga kubik kayu besi, telah dipotong menjadi papan dengan ukuran dua centi (2 cm) dan dimuat Kapal Sabuk Nusantara 28 tanpa ditunjukkan legalitasnya.

Hanya bisa diperlihatkan surat permohonan muat dari sang Letkol ditujukan kepada Shabandar tanpa memperdulikan surat ijin dari Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan, (KPH) yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sangat disesalkan, cara sang Letkol ini diduga sengaja atau pura-pura lupa dengan kewenangan yang dimiliki pihak Kehutanan terkait ijin.

Anehnya juga, oknum Syahnlbandar bisa disposisi pemuatan kayu ilegal tersebut, ada apa dengan dua pimpinan ini.

Herannya, sang Letkol melakukan hal demikian dengan mengabaikan pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) perwakilan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tidak memiliki satu pun legalitas kayu tersebut.

Pangdam XVI Pattimura, Komandan Korem 151/Binaya, dan Kepala KSOP Kelas I Ambon, diminta segera menyikapi, atau mengevaluasi sang Letkol dan juga oknum Syahbandar, tembusan kepada Kepolisian setempat dan KPH, telah dikantongi.

Padahal sesungguhnya, surat permohonan harusnya ditujukan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan akan meminta petunjuk Dinas Kehutanan Propinsi Maluku,

Jika dibutuhkan demi pembangunan, namun ironisnya, permohonan dialamatkan ke oknum Syahbandae tembusan ke Kepolisian setempat dan KPH, namun faktanya berbanding terbalik sangat jau, ada apa sang Letkol dan oknum Syahbandar (bn/pr)