Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang melarang segala bentuk pungutan terhadap peserta didik, khususnya dalam masa penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025–2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menilai langkah tersebut merupakan wujud nyata dari penyelenggaraan layanan publik yang baik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
“Kebijakan ini sangat tepat. Tidak boleh ada pungutan kepada peserta didik, baik yang mengatasnamakan komite sekolah maupun alasan lainnya. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah cukup untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan,” tegas Amus kepada PrimaRakyat.com via WhatsApp, Senin (5/5/2025).
Ia juga menegaskan, pembiayaan pendidikan, termasuk kebutuhan sekolah, sarana dan prasarana, serta tenaga pengajar, merupakan kewajiban negara.
Oleh karena itu, ia mendorong dinas pendidikan sebagai instansi teknis untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dalam melakukan penataan dan pengembangan sektor pendidikan.
“Kami harap kebijakan ini menjadi contoh bagi daerah lain di Papua Barat maupun Papua Barat Daya,” pintahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta pemerataan akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi bagi peserta didik, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan di wilayah timur Indonesia. (st/pr)





Tinggalkan Balasan