Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya mengapresiasi kehadiran ruang hemodialisa (cuci darah) baru di Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat.

Kehadiran fasilitas kesehatan khusus ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), di wilayah berstatus Otonomi Khusus (Otsus).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana menyatakan kehadiran unit hemodialisa ini merupakan terobosan penting.

“Ini adalah kemajuan berarti untuk layanan kesehatan di Tanah Papua, yang notabene merupakan wilayah Otonomi Khusus. Kami berharap sarana ini dijaga dan dikelola dengan baik,” ujarnya kepada PrimaRakyat.com, Kamis (28/3/2025).

Lebih lanjut, Ombudsman menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola yang akuntabel.

Pemerintah daerah didorong untuk menyiapkan tenaga teknis yang memadai, baik perawat maupun dokter, termasuk dokter spesialis penyakit dalam atau spesialis ginjal.

Selain itu, aspek manajerial dan akuntabilitas pengelolaan unit layanan juga harus menjadi perhatian serius.

Secara khusus, Ombudsman menyarankan agar prioritas pengelolaan dan rekrutmen tenaga kesehatan diberikan kepada putra-putri OAP.

“Mengingat layanan ini berada di wilayah Otsus, sudah sepatutnya Orang Asli Papua diprioritaskan,” tegas Atkana.

Di sisi lain, Ombudsman juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memastikan bahwa layanan hemodialisa yang mahal ini dapat dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dinilai crucial untuk meringankan beban ekonomi masyarakat biasa yang menjalani pengobatan rutin.

“Pengobatan hemodialisa tergolong pengobatan berat dan biayanya tinggi. Pemerintah wajib berkolaborasi dan menjamin ini masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya yang membutuhkan layanan cuci darah untuk langsung datang ke RSUD Provinsi Papua Barat.

“Jika Bapak dan Ibu mengalami hambatan atau kendala dalam memperoleh layanan, laporkan saja kepada Ombudsman. Kami siap membantu dan mengawasi agar layanan publik ini berjalan sesuai standar,” pungkas Atkana.

Dasar pengawasan ini, lanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang menyatakan setiap orang berhak atas hidup dan pelayanan kesehatan.

Diharapkan, kehadiran layanan hemodialisa ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua Barat, khususnya Orang Asli Papua. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: