Manokwari – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kantor BPS Papua Barat, kawasan Sowi, Manokwari. Jumat (20/6/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat sebagai peserta sekaligus narasumber.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, dalam paparannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPS yang secara nasional konsisten meraih opini “Hijau” dalam penilaian kepatuhan layanan publik. Hal ini dinilai sebagai capaian positif yang harus terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi dan kolaborasi.
“BPS memiliki peran penting dalam menyediakan data yang akurat dan dapat digunakan publik. Maka, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi keharusan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Atkana.
Ia juga menegaskan, sebagai lembaga negara, BPS wajib tunduk pada pengawasan Ombudsman dalam aspek administrasi pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Sementara itu, Kepala BPS Papua Barat, Merry, mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan demi perbaikan layanan ke depan. Ia menegaskan komitmen BPS Papua Barat untuk terus membangun integritas kelembagaan dengan mendorong terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Energi positif ini harus ditularkan demi terwujudnya layanan publik yang transparan, akuntabel, efisien, mudah diakses, dan berkeadilan,” ujarnya.
FGD tersebut juga menekankan pentingnya implementasi 14 standar layanan publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar-standar tersebut wajib diterapkan oleh seluruh lembaga negara guna memastikan pelayanan yang tidak diskriminatif, berkepastian hukum, serta partisipatif.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan