Maybrat – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat atas langkah transparan dalam penyaluran dana desa secara terbuka kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Maybrat secara simbolis menyerahkan dana desa senilai hampir Rp92 miliar kepada 260 kampung yang tersebar di wilayah tersebut. Penyerahan dilakukan secara terbuka di hadapan publik, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami mengapresiasi semangat transparansi ini. Namun, kami juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengelolaan dana desa yang baik oleh seluruh kepala kampung,” ujar Atkana dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa dana desa harus dikelola sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Kampung (Muskam). Seluruh pelaksanaan program dan belanja harus tercatat dengan baik serta dilaporkan secara akuntabel.

Ombudsman juga mendorong para pendamping kampung agar menjalankan perannya secara optimal dalam membina dan mengawal jalannya pengelolaan dana desa, sehingga tujuan pembangunan yang diharapkan dapat terwujud.

“Kami mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kampung, apalagi jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan yang tidak sesuai hasil Muskam, termasuk untuk kepentingan adat yang tidak dianggarkan,” tegas Atkana.

Ia menegaskan, dana desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat 1 huruf (b). Karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Ombudsman Papua Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terlebih saat ini pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Saat anggaran sedang efisien, pemanfaatan dana desa harus benar-benar tepat sasaran. Jika penyimpangan terjadi dan berujung pada kerugian negara, pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” kata Atkana, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Maybrat periode 2010–2015.

Ia pun menutup dengan ajakan agar dana desa digunakan secara bijak untuk membangun kampung dan daerah demi kesejahteraan bersama. (red)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: