Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mengapresiasi upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Papua Barat.
Sosialisasi yang masif dinilai telah mendorong tingginya minat masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota komisioner, dengan jumlah peserta mencapai sekitar 76 orang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana yang juga mantan Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020 menyebutkan, keterwakilan perempuan dalam proses seleksi juga telah melampaui batas minimal 30 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas pencapaian ini kami memberikan apresiasi. Namun lebih dari itu, proses seleksi harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, integritas, kepastian hukum, serta transparansi,” ujarnya kepada wartawan PrimsRakyat.com, Kamis (22/5/2025).
Amus menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ia mencontohkan, dalam setiap tahapan seleksi seperti pengumuman hasil administrasi perlu dijelaskan secara rinci alasan peserta dinyatakan tidak lolos.
Begitu pula dalam tahapan Tes Kompetensi Dasar (CAT), nilai ambang batas (passing grade), hasil psikotes, dan nilai-nilai lainnya, harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Transparansi penting agar tidak muncul prasangka negatif terhadap kinerja Timsel,” kata Amus.
Ombudsman berharap proses seleksi ini benar-benar mampu menghasilkan komisioner yang independen, profesional, dan berintegritas, guna menjamin tegaknya demokrasi di Papua Barat.
Ia juga mengingatkan agar syarat nonpartisan tetap menjadi perhatian utama dalam seleksi, mengingat asas penyelenggara pemilu adalah tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan