Fakfak – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hadir sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Lembaga ini didirikan pada tahun 2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid, kemudian memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Ombudsman berada pada posisi setara dengan lembaga negara independen lainnya seperti KPK, KPU, Bawaslu, BPK, maupun OJK. Bedanya, Ombudsman secara khusus diberi mandat melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Sejak seseorang lahir di rumah sakit, hingga ia meninggal dan dimakamkan, semuanya terkait pelayanan publik. Itulah yang diawasi Ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, dalam dialog interaktif di RRI Fakfak, Jumat (26/9/2025).
Saat ini Ombudsman memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi, kecuali empat provinsi baru di Papua: Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Untuk sementara, pengawasan di wilayah baru seperti Papua Barat Daya tersebut ditangani Ombudsman Papua Barat.
Menurut Amus, ke depan Ombudsman juga berpotensi hadir hingga tingkat kabupaten dan kota, seiring kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman dengan syarat membawa identitas resmi seperti KTP atau KK, serta melampirkan bukti pendukung. Ombudsman memiliki kewenangan kuasi-peradilan, termasuk memanggil paksa pihak terlapor bila tidak kooperatif.
Pelaporan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman di Manokwari atau melalui: Call Center 137, WhatsApp 0811-2543-737 (aktif 24 jam)
“Semua pelayanan pengaduan gratis, dibiayai oleh negara,” tegas Amus.
Ombudsman berwenang menangani laporan maladministrasi, yaitu penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik. Beberapa kasus yang pernah ditangani antara lain, Penahanan ijazah siswa oleh sekolah, ASN tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, Penerimaan CPNS dan P3K yang diduga sarat praktik “orang dalam”. Klaim BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit dengan alasan obat tidak tersedia.
Dalam enam bulan terakhir, Ombudsman Papua Barat menerima hampir 350 pengaduan, terbanyak di bidang kepegawaian, disusul pendidikan, kepolisian, dan masalah sosial seperti distribusi bantuan PKH.
Amus mengakui masih menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugas. Selain kondisi geografis dan keterbatasan jaringan komunikasi di daerah terpencil, faktor budaya juga berpengaruh.
“Masih banyak masyarakat yang takut melapor karena alasan kekerabatan atau khawatir mendapat masalah sosial. Padahal, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kesadaran publik, Ombudsman Papua Barat aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk RRI, radio swasta, serta kerja sama dengan kampus-kampus di Manokwari dan Sorong.
Mereka juga menggandeng masyarakat lewat program “Sobat Ombudsman”, yakni relawan yang ikut membantu mengawasi pelayanan publik di daerah.
Amus menekankan pentingnya peran Ombudsman sebagai lembaga perwakilan masyarakat. Ia mengajak warga Fakfak dan Papua Barat secara umum untuk tidak ragu melapor jika mendapat pelayanan publik yang tidak sesuai standar.
“Administrasi yang salah adalah pintu masuk korupsi. Jika ada pelayanan publik yang menyimpang, laporkan. Ombudsman hadir untuk memastikan publik tidak dipersulit,” tegasnya. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan