Manokwari — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Papua Barat menggelar audiensi di Kantor Kanwil Pertanahan Papua Barat, Arfai, Senin (3/11/2025).

Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan terkait layanan pertanahan, kepemilikan sertifikat tanah, serta berbagai aduan masyarakat adat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana menyampaikan berbagai pengaduan yang kerap diterima, terutama menyangkut proses sertifikasi tanah dan penolakan masyarakat adat terhadap pengelolaan lahan oleh pihak swasta maupun proyek strategis nasional.

“Ombudsman berharap agar hak kepemilikan tanah, baik tanah adat maupun tanah milik pribadi, dapat diatur dan dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Atkana.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti laporan masyarakat adat terkait sengketa lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Sorong pada tahun 1998.

Lahan tersebut kini menjadi kawasan Hutan Wisata Alam dari Kilometer 14 hingga Kilometer 19, Kelurahan Klablim, Kota Sorong.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman merekomendasikan agar pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama instansi pertanahan menindaklanjuti permasalahan ini secara bijak dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kanwil Pertanahan Papua Barat menyampaikan apresiasi atas perhatian Ombudsman terhadap isu-isu pelayanan publik di bidang pertanahan.

Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperbaiki layanan menuju zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Kami berterima kasih atas sinergi dan masukan dari Ombudsman. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: