Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Daya mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi aktivitas galian C di kawasan Malanu, Kota Sorong, menyusul protes warga yang memalang jalan akibat dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.

Ombudsman menilai aksi warga merupakan bentuk kekecewaan atas minimnya respons pemerintah terhadap keluhan yang sudah berlangsung cukup lama. Debu tebal, jalan rusak, serta risiko banjir disebut sebagai konsekuensi langsung dari aktivitas tambang material tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Daya, Amus Atkana menegaskan, persoalan ini bukan sekadar konflik warga dengan pelaku usaha, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

“Kami melihat ini sebagai sinyal kuat bahwa ada pelayanan publik yang belum berjalan optimal. Pemerintah harus hadir, memastikan legalitas usaha jelas dan dampaknya terkendali,” ujarnya.

Menurut dia, instansi teknis seperti dinas lingkungan hidup dan pekerjaan umum perlu turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menilai izin operasional, pengelolaan debu, drainase, serta tanggung jawab perbaikan jalan.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

“Kalau tidak segera ditangani, masyarakat bisa melakukan aksi penolakan yang lebih besar. Ini tentu merugikan semua pihak. Karena itu evaluasi harus tegas dan transparan,” katanya.

Selain aspek kesehatan akibat paparan debu, kerusakan badan jalan akibat lalu lintas truk bertonase berat dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur daerah.

Ombudsman mendorong pemerintah daerah menyusun penataan yang lebih ketat, mulai dari pengaturan jam operasional, kewajiban penyiraman jalan untuk mengurangi debu, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Pembangunan ekonomi tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan hak dasar masyarakat. Lingkungan yang aman dan sehat adalah bagian dari pelayanan publik,” tegasnya.

Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang pengaduan bagi warga apabila keluhan belum ditindaklanjuti pemerintah. (rls/pr)