Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi kelangkaan beras yang terjadi di Kabupaten Fakfak.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan bahwa ketersediaan beras sebagai kebutuhan pokok merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.

“Masyarakat adalah subjek utama dalam pembangunan. Karena itu, pemenuhan hak dasar, termasuk kebutuhan pangan, harus menjadi prioritas,” ujar Amus dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025).

Ia menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah, BULOG, dan instansi teknis lainnya untuk mengoptimalkan distribusi beras agar kelangkaan tidak berlarut-larut.

Amus juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati Fakfak, mampu mengambil kebijakan yang tanggap dan berpihak pada kepentingan rakyat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: