Manokwari — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor transportasi udara.
“Dorongan ini mencakup perluasan bandara, perubahan status bandara, hingga peningkatan layanan penerbangan,” ujar Amus Atkana, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, optimalisasi Bandara Kambuaya dan Bandara Ayawasi di Kabupaten Maybrat menjadi kebutuhan mendesak agar akses transportasi masyarakat semakin baik.
“Pelayanan publik adalah hak dasar masyarakat. Dalam konteks otonomi khusus, warga harus dilayani dengan maksimal,” kata Atkana.
Hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan, Bandara Kambuaya saat ini hanya dapat didarati pesawat kecil seperti Susi Air. Karena itu, perluasan fasilitas dianggap penting agar bandara juga bisa melayani pesawat berukuran menengah, seperti ATR milik Wings Air.
“Dengan perluasan tersebut, konektivitas udara dari dan menuju Maybrat akan lebih lancar. Hal ini sekaligus mendukung Bandara DEO di Sorong yang berstatus internasional,” ujar Atkana.
Langkah Pemda Kabupaten Maybrat yang mendorong pengembangan Bandara Kambuaya dan Ayawasi dinilai sejalan dengan upaya menghadirkan layanan publik yang lebih baik.
Amus menegaskan, pelayanan transportasi udara bukan sekadar sarana mobilitas, melainkan kebutuhan pokok untuk pemerataan pembangunan di wilayah Papua Barat.
“Ombudsman mendukung penuh upaya optimalisasi bandara, sebab publik adalah tuan dan nyonya yang wajib dilayani dengan baik,” tandasnya. (ori.pb/aa/pr)












Tinggalkan Balasan