Manokwari — Gagasan pendidikan gratis di daerah kembali mendapat sorotan positif dari Ombudsman.

Lembaga pengawas layanan publik ini menilai, pendidikan adalah hak mendasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dan negara wajib hadir untuk memfasilitasinya secara adil dan merata.

Dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pada Ayat (2) ditegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 12 juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi setiap orang.

“Pendidikan gratis adalah semangat yang mulia, tapi pelaksanaannya harus jelas dan terukur. Negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk niat, tetapi juga regulasi dan implementasi yang nyata,” kata perwakilan Ombudsman RI saat dikonfirmasi di Manokwari.

Ombudsman menilai, untuk mewujudkan cita-cita besar seperti Indonesia Emas 2045 dan Papua Cerdas 2043, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi yang komprehensif mengenai pendidikan gratis. Regulasi ini penting agar pelaksanaan kebijakan benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak langsung kepada masyarakat.

“Perlu kejelasan soal skema sekolah gratis ini. Apa saja yang digratiskan? Berapa lama masa pembiayaan? Jenis sekolah mana saja yang masuk dalam program? Dan dari mana sumber dananya? Semua itu harus tercermin dalam aturan yang jelas,” lanjutnya.

Ombudsman berharap, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada deklarasi semangat pendidikan gratis, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan yang transparan, terukur, dan berpihak pada masyarakat, khususnya di wilayah seperti Papua yang masih menghadapi tantangan dalam akses pendidikan.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: