Manokwari — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) korektif yang telah diterbitkan atas dugaan maladministrasi dalam penonaktifan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AW.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menjelaskan bahwa kewajiban tindak lanjut tersebut telah diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan.
Dalam ketentuan itu, terlapor wajib melaksanakan saran korektif dalam waktu 30 hari kerja sejak LHP diterima. Jika tidak direspons, Ombudsman dapat memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari kerja.
“Apabila kembali tidak ditindaklanjuti, Ombudsman akan melanjutkan ke tahap resolusi dan monitoring (resmon) melalui pelimpahan penanganan ke Ombudsman RI di pusat,” ujar Atkana.
Kasus dugaan penyimpangan prosedur ini bermula dari penonaktifan AW yang disebut dilakukan secara sepihak karena dirinya berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Sorong Selatan 2024 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan tindakan maladministrasi oleh Pemkab Sorong Selatan.
Atkana menyayangkan apabila kepala daerah mengabaikan kewajiban hukum yang justru menjadi bagian dari sumpah jabatan ketika dilantik.
Menurut dia, ketidakpatuhan terhadap peraturan menunjukkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pemimpin yang baik adalah mereka yang berpikir dan bersikap bijak, termasuk taat pada asas dan ketentuan perundang-undangan,” tegas Atkana yang pernah menjabat Komisioner Ombudsman Sorong Selatan periode 2003–2008.
Ombudsman Papua Barat menegaskan bahwa batas waktu tindak lanjut hingga 19 Desember 2025 harus dihormati.
Jika tidak, proses sesuai standar operasional prosedur akan dilanjutkan ke tingkat pusat. (rls/pr)












Tinggalkan Balasan