Manokwari – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah dimulai di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK). Kegiatan ini merupakan momen penting bagi peserta didik baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah.

Menanggapi pelaksanaan MPLS, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, mengingatkan agar kegiatan ini tidak disertai dengan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

“MPLS adalah program resmi sekolah yang dananya seharusnya disiasati melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Atkana di Manokwari, Senin (7/7/2025).

Ia merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaporan Dana BOS.

Atkana menegaskan bahwa pembiayaan MPLS seharusnya berasal dari sumber-sumber resmi, seperti dana BOS, sumbangan sukarela dari komite sekolah atau orang tua, serta dukungan sponsor atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menolak keras segala bentuk pungutan wajib yang membebani orang tua siswa.

“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Negara wajib hadir dan menjamin akses pendidikan yang setara dan bebas biaya, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2),” tegas Atkana.

Ia juga mengajak semua pihak mendukung program pendidikan gratis yang tengah dibangun oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan asta cita kusus pada poin ke-empat yakni “Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memastikan peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan, serta prestasi olahraga, kesetaraan gender, peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

“Mari kita sukseskan peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan IPTEK, kesetaraan gender, dan peran pemuda serta penyandang disabilitas,” pinta Atkana.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: