Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kalangan akademisi, guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kuliah umum di Fakultas Peternakan Universitas Papua (Fapet UNIPA), Rabu (14/5/2025).
Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen ini mengangkat tema “Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi”. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menjadi narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Amus menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Mahasiswa dan dosen adalah garda terdepan dalam pengawasan sosial. Mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan kampus, keluarga, maupun masyarakat,” tegas Amus.
Ia juga mendorong civitas akademika untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi melalui Call Center Ombudsman 137. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari roadshow Ombudsman ke sejumlah kampus di Papua Barat dan Papua Barat Daya, guna meningkatkan pemahaman publik tentang pengawasan pelayanan publik. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan