Manokwari — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didorong untuk memastikan akses masyarakat terhadap sertifikasi tanah berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.

Dorongan ini muncul seiring banyaknya keluhan warga mengenai lambannya proses penataan administrasi pertanahan di sejumlah wilayah.

Ombudsman RI juga merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, memberikan dukungan penuh dalam penataan ulang layanan pertanahan. Dukungan tersebut dinilai krusial, terutama pasca putusan Pengadilan Negeri Sorong tahun 1998 yang hingga kini masih menjadi rujukan dalam penanganan berbagai sengketa lahan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan KLHK melalui jajaran teknisnya memiliki peran penting untuk memastikan proses penataan ulang kawasan berjalan selaras dengan hak-hak masyarakat adat.

Ia meminta agar kebijakan dan praktik lapangan selaras dengan semangat putusan pengadilan serta tidak kembali menimbulkan hambatan bagi warga.

Menurut Atkana, negara perlu menempatkan masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat, sebagai aktor utama dalam proses sertifikasi tanah.

“Publik jangan lagi dipersulit. Secara sederhana, adat itu lebih dulu ada sebelum negara hadir. Karena itu, hak adat harus diakui dan dihormati,” ujarnya.

Atkana, yang merupakan putra asli Papua Barat Daya, menambahkan bahwa pengakuan terhadap hak adat bukan hanya bentuk keadilan, tetapi juga fondasi bagi penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan.

Ia berharap koordinasi antarlembaga, termasuk ATR/BPN dan KLHK, dapat diperkuat agar pelayanan pertanahan semakin terbuka, terintegrasi, dan berpihak kepada masyarakat adat yang selama ini menghadapi tantangan terbesar dalam memperoleh sertifikat tanah. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: