Manokwari – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, yang viral di media sosial.

Dugaan tersebut dinilai mencederai integritas kelembagaan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, yang juga merupakan mantan Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020, meminta agar KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat segera mengambil langkah pembinaan dan penegakan etik terhadap penyelenggara pemilu yang bersangkutan.

“Perilaku penyelenggara pemilu yang menyimpang dari koridor etik, apalagi jika sampai menyalahgunakan kewenangan, harus segera dibina. Bila perlu, kasus ini dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar dapat diproses sesuai aturan,” ujarnya kepada PrimaRakyat.com, Selasa (14/5/2025).

Menurutnya, seorang komisioner KPU, sejak dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, secara otomatis terikat oleh kode etik hingga akhir masa jabatannya.

Setiap tindakan yang menunjukkan keberpihakan atau keterlibatan dalam aktivitas non-penyelenggaraan terutama yang bersifat komersial atau pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini menyangkut kredibilitas lembaga negara yang diberi mandat untuk melahirkan pemimpin melalui proses demokrasi. Jika kepercayaan publik rusak, maka legitimasi hasil pemilu pun bisa dipertanyakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya saat menjelang pemilu, tetapi selama masa jabatan komisioner berlangsung.

Lembaga seperti KPU, katanya, harus dijaga integritasnya karena menyangkut masa depan demokrasi di daerah maupun nasional.

“Pemilu yang bermartabat lahir dari penyelenggara yang berintegritas. Karena itu, pembinaan melalui pendekatan etik mutlak dilakukan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi ini,” tandasnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: