Manokwari — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menilai Pemerintah Kabupaten Maybrat menunjukkan komitmen positif terhadap keterbukaan informasi publik.
Hal itu terlihat dari langkah Pemerintah Kabupaten Maybrat yang untuk kedua kalinya membagikan dana desa secara terbuka di hadapan masyarakat pada masa kepemimpinan Bupati Karel Murafer dan Wakil Bupati Fernando Solosa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana menyebut, praktik transparansi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. Namun, Ombudsman juga mengingatkan keterbukaan di tingkat kabupaten harus diikuti dengan tata kelola anggaran yang baik di tingkat kampung.
Menurut Ombudsman, pengaduan yang masuk menunjukkan masih adanya persoalan transparansi di tingkat kampung, mulai dari distribusi dana hingga pelaporan penggunaan anggaran, termasuk bukti-bukti pertanggungjawaban seperti nota dan kwitansi.
Karena itu, Ombudsman mendorong dinas teknis terkait memastikan bahwa praktik terbuka yang dilakukan pemerintah kabupaten dapat diteruskan hingga ke level kampung.
Ombudsman Papua Barat juga mengingatkan, penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan dana desa harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penggunaan anggaran di luar ketentuan, tegas Ombudsman, berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di kampung.
“Dana desa harus benar-benar digunakan sesuai aturan demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik,” ujar perwakilan Ombudsman Papua Barat. (ori.pb/a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan