Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan agar pembagian los di Pasar Rakyat Tumburuni Fakfak dilakukan secara adil, transparan, dan berlandaskan asas pemerataan. Hal ini penting untuk memastikan layanan publik di sektor ekonomi berjalan optimal.

Itu disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana kepada PrimaRakyat.com, Minggu (17/8/2025). Ia menekankan, pemerintah daerah perlu memberikan ruang afirmatif bagi pedagang asli Papua, khususnya masyarakat Fakfak.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya wujud penghormatan terhadap adat setempat, tetapi juga bagian dari upaya mendukung keberpihakan dalam pembangunan ekonomi.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan agar tidak terjadi praktik transaksi atau jual-beli lorong dan los pasar yang berpotensi menimbulkan persoalan.

“Los pasar harus diberikan kepada orang yang tepat dan layak, sehingga benar-benar mendukung perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Fakfak,” tegas Amus Atkana.

Instansi teknis terkait disarankan mengedepankan proses yang transparan, adil, dan menghindari konflik kepentingan kelompok tertentu. Namun, pengecualian bisa diberikan sesuai ketentuan khusus (lex specialis) dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Ia berharap pemerintah daerah lebih cermat dalam memahami pola dan mekanisme pengelolaan pasar yang baik, sehingga Pasar Tumburuni benar-benar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat Fakfak. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: