Sorong – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kota Sorong segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk memulihkan kondisi layanan publik yang terganggu akibat situasi tidak kondusif di Kota Sorong.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan pemerintah harus menjamin keamanan agar pelayanan publik kembali berjalan normal.

“Langkah cepat, tepat, dan terukur diperlukan untuk menciptakan kondisi kondusif sehingga layanan publik tidak terganggu,” ujarnya, Rabu (27/8/2024).

Ia menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 4 dan 5 yang mengatur standar pelayanan. Ombudsman, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, akan terus mengawasi pemulihan layanan publik di wilayah Papua Barat. (ori.pb.a.a/pr)