Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menilai Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya perlu mengambil langkah cepat, tepat, dan terukur dalam mengatasi persoalan banjir yang berdampak pada terganggunya layanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana mengungkapkan, banjir yang melanda Kota Sorong beberapa waktu terakhir membuat sejumlah sarana pelayanan publik tidak berjalan optimal. Beberapa sekolah dan fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, terdampak genangan air sehingga aktivitas masyarakat terganggu.

Sebagai contoh, Sekolah Dasar Yayasan PISGA (SD PISGA) yang berada di dekat aliran sungai mengalami risiko serius akibat talud sungai yang rusak. “Talud yang sudah lama dibangun kini tidak berfungsi maksimal. Perlu perbaikan pada aliran sungai, misalnya dari kawasan Bambu Kuning hingga Kilometer 8 menuju Fiktori, agar saluran air kembali lancar,” ujarnya.

Ombudsman juga menekankan pentingnya penataan kembali rencana pembangunan permukiman yang lebih baik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang menumpuk kerap menjadi penyebab terhambatnya aliran air.

Sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong dinilai perlu memiliki perencanaan penanggulangan banjir yang sinergis dengan program pembangunan nasional. “Program penanganan banjir harus masuk dalam RPJMD Kota Sorong dan Papua Barat Daya, sehingga dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Ombudsman.

Selain itu, pemerintah diminta menertibkan pembangunan permukiman dan mengedepankan tata kota yang baik menuju Sorong yang ASRI (Aman, Serasi, Rapi, dan Indah). “Jika banjir tidak tertangani, layanan publik akan semakin terpuruk dan tujuan pelayanan masyarakat terhambat,” pungkasnya. (Ori/PB/A.A/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: